SURAT PERJANJIAN PERDAMAIAN
Kami yang bertandatangan dibawah ini :
Selaku ayah :
1. Nama : M. IRWAN
Jenis Kelamin : LAKI-LAKI
Umur : 36 TAHUN
Pekerjaan : WIRASWASTA
Alamat : GANG. SUBUR. DESA KAMPUNG LALANG. KEC. SUNGGAL.
Nama : M. ILHAM WIJAYA
Jenis Kelamin : LAKI-LAKI
Umur : 16 TAHUN
Alamat : GANG. SUBUR. DESA KAMPUNG LALANG. KEC. SUNGGAL.
Untuk selanjutnya disebut pihak pertama :
selanjutnya
Nama : SINARTA BARUS
Jenis Kelamin : LAKI-LAKI
Umur : TAHUN
Pekerjaan : PNS
Alamat : JLN. SUDIRMAN NO.19 KABANJAHE
Selanjutnya disebut selaku pihak Kedua
Bahwa pihak pertama dan pihak kedua telah sepakat untuk membuat perjanjian perdamaian atas kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jl. Binjai KM 9,5 pada hari senin tanggal 17 oktober 2011 pukul 23.00 WIB antara M. ILHAM WIJAYA (yang berjalan kaki ) dengan SINARTA BARUS (yang mengendarai mobil) yang mengakibatkan sdr M. ILHAM WIJAYA mengalami perawatan di RS Sari Mutiara Medan, sebagai berikut :
1. Atas kejadian tersebut pihak Kedua :
a. Menanggung biaya perawatan pertama di Rumah Sakit.
b. Memberi sagu hati kepada pihak Pertama seikhlas pihak Kedua.
2. Setelah ditandatanganinya surat perjanjian perdamaian ini maka pihak Pertama tidak akan melakukan tuntutan hukum apapun lagi kepada pihak Kedua.
Demikian Surat Perjanjian perdamaian ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Medan, 18 Oktober 2011
Pihak Pertama : Pihak Kedua
(M.IRWAN)
orangtua M.ILHAM WIJAYA SINARTA BARUS
Disaksikan oleh :
1. RAHMAD INDRA
2 INDRA MASMURTA GINTING
SURAT PERJANJIAN PERDAMAIAN
Kami yang bertandatangan dibawah ini :
Selaku ibu :
Nama : HALIMAH
Jenis Kelamin : PEREMPUAN
Umur : 35 TAHUN
Pekerjaan : IBU RUMAH TANGGA
Alamat : GANG. SUBUR. DESA KAMPUNG LALANG. KEC. SUNGGAL.
Nama : ADE IRMA
Jenis Kelamin : PEREMPUAN
Umur : 16 TAHUN
Alamat : GANG. SUBUR. DESA KAMPUNG LALANG. KEC. SUNGGAL.
Untuk selanjutnya disebut pihak pertama :
selanjutnya
1. Nama : SINARTA BARUS
Jenis Kelamin : LAKI-LAKI
Umur : TAHUN
Pekerjaan : PNS
Alamat : JLN. SUDIRMAN NO.19 KABANJAHE
Selanjutnya disebut selaku pihak Kedua
Bahwa pihak pertama dan pihak kedua telah sepakat untuk membuat perjanjian perdamaian atas kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jl. Binjai KM 9,5 pada hari senin tanggal 17 oktober 2011 pukul 23.00 WIB antara ADE IRMA (yang berjalan kaki ) dengan SINARTA BARUS (yang mengendarai mobil) yang mengakibatkan sdr ADE IRMA mengalami perawatan di RS Sari Mutiara Medan, sebagai berikut :
1. Atas kejadian tersebut pihak Kedua :
a. Menanggung biaya perawatan pertama di Rumah Sakit.
b. Memberi sagu hati kepada pihak Pertama seikhlas pihak Kedua.
2. Setelah ditandatanganinya surat perjanjian perdamaian ini maka pihak Pertama tidak akan melakukan tuntutan hukum apapun lagi kepada pihak Kedua.
Demikian Surat Perjanjian perdamaian ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Medan, 18 Oktober 2011
Pihak Pertama : Pihak Kedua
(HALIMAH)
orangtua ADE IRMA SINARTA BARUS
Disaksikan oleh :
1. RAHMAD INDRA
2 INDRA MASMURTA GINTING
Tidak ada komentar:
Posting Komentar